LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) DESA GONDANG

NOMORNAMA JABATAN
1DEDEN DJUNAEDIKETUA
2SUNARSOWAKIL KETUA
3LUKMANSEKRETARIS
4DAKMANBENDAHARA
5KHOIDINSEKSI AGAMA
6WAGIYONO,S.PdSEKSI PENDIDIKAN
7SUKENDARSEKSI PEREKONOMIAN & KOPERASI
8SUTARNOSEKSI KESEHATAN & KB
9MOH. CHOLILSEKSI PEMBANGUNAN
10M. ARIFINSEKSI PEMUDA & OLAHRAGA
11RUMPLISEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL